Dalam momen yang disebut para ahli industri sebagai titik balik penting dalam pertarungan antara media tradisional dan kecerdasan buatan, Disney dan Universal Studios meluncurkan gugatan besar pertama Hollywood terhadap perusahaan AI, dengan menargetkan generator gambar Midjourney atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Gugatan tersebut diajukan pada 11 Juni di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Pusat California, menuduh Midjourney yang berbasis di San Francisco beroperasi sebagai "mesin penjual virtual" dan "lubang tanpa dasar plagiarisme" yang menghasilkan salinan tidak sah dari kekayaan intelektual milik studio. Gugatan setebal 110 halaman itu menyertakan contoh visual terperinci yang menunjukkan gambar karakter populer seperti Darth Vader, Homer Simpson, dan Shrek yang dihasilkan oleh Midjourney, berdampingan dengan versi asli yang dilindungi hak cipta.
"Pembajakan tetaplah pembajakan, dan fakta bahwa itu dilakukan oleh perusahaan AI tidak membuatnya menjadi kurang melanggar," ujar Horacio Gutierrez, Wakil Presiden Eksekutif Senior dan Kepala Bagian Hukum Disney. Studio-studio tersebut mengklaim Midjourney mengabaikan permintaan mereka sebelumnya untuk menghentikan pelanggaran terhadap karya berhak cipta atau menerapkan langkah-langkah teknologi guna mencegah pelanggaran serupa.
Didirikan pada 2021, Midjourney berkembang pesat hingga memiliki sekitar 21 juta pengguna dan dilaporkan menghasilkan pendapatan sebesar $300 juta tahun lalu. CEO perusahaan, David Holz, sempat menyinggung gugatan ini secara singkat dalam panggilan konferensi mingguan dengan para pengguna, hanya mengatakan bahwa ia yakin "Midjourney akan tetap ada untuk waktu yang sangat lama."
Kasus ini menantang salah satu asumsi mendasar industri AI: bahwa pelatihan menggunakan materi berhak cipta termasuk dalam prinsip fair use (penggunaan wajar). Jika gugatan ini berhasil, dampaknya bisa sangat luas bagi seluruh industri AI generatif. Disney dan Universal menuntut ganti rugi sebesar $150.000 untuk setiap karya yang dilanggar—dengan lebih dari 150 karya tercantum dalam gugatan—sehingga total ganti rugi berpotensi melebihi $20 juta.
Gugatan ini bergabung dengan gelombang aksi hukum yang terus berkembang terhadap perusahaan AI, termasuk kasus yang diajukan oleh seniman visual, organisasi berita, dan penerbit musik. Namun, sebagai kasus besar pertama dari studio Hollywood, gugatan ini menjadi eskalasi signifikan dalam ketegangan antara para pencipta konten dan pengembang AI terkait hak kekayaan intelektual di era digital.